Gorontalo, mimoza.tv – Pasca ditetapkannya eks Diektur perumda Tirta Bulango, Yusar Laya dalam perkara dugaan korupsi di perusaaan air minum milik Pemda Bone Bolango pada awal September 2023 lalu, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, Rabu (4/10/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) pada Perumda Tirta Bulango tahun 2018-2021 itu masing-masing inisial HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63).
”Penyidik telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). Status kedua tersangka HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia, dan tersangka kedua MHR mantan salah satu perusahaan jasa konsultan,” ucap Dadang.
Ia menjelaskan juga, dalam kasus tersebut peran dari kedua tersangka ini adalah tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
Dadang mengatakan, terhadap kedua tersangka itu disangkakan dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara.
Disinggung apakan ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut, Dadang menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalama terhadap kasus itu.
“Kemungkinan adanya penetapan tersangka baru itu selalu terbuka lebar. Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkas Dadang.
Penulis : Lukman.