Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bakal melakukan pemanggilan tahap dua terhadap GT, selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo.
Pemanggilan kedua kali terhadap GT tersebut, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar gorontalo atau GORR.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Berikut suara pernyataan lengkap Kasi Penkum Kejati Gorontalo terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road.(luk)