Gorontalo, mimoza.tv – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021, Jumat (17/6/2022). Dari ke empat tersangka yang di tahan tersebut, satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad saat memberikan keterangan kepada awak mendia menjelaskan, penahanan terhadap ke empat tersangka itu merupakan progress dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Dalam kasus itu, pihaknya memeriksa sabanya 9 orang saksi masing-masing Saksi YW sebagai fasilitator pemberdayaan, saksi BTW sebagai Pemilik Toko Nippon Brothers, AD selaku Direktur CV Lovanda Prima, MRM selaku staf pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Gorontalo, HP sebagai Konsultan Swasta, MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, NNA, S.T. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi AS sebagai Pengguna Anggaran, dan AM selaku PLT Kepala Dinas Perkim Tahun 2021.
“Hari ini kita memeriksa sebanyak Sembilan orang saksi. Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka ditetapkanlah empat tersangka masing- masing berinisial AS, MIR, MNA, dan tersangka inisial HP,” ujar Kasad.
Kepada tersangka itu kata dia, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Penahanan itu juga kata dia, merupakan upaya Kejati Gorontalo untuk mempercepat proses penanganan perkara ini untuk ditetapkan nanti di pengadilan.
Dirinya juga menjelaskan, empat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara Pasal 2 itu paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. Saat ini kami terus melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka kainnya. Perhitungan sementara, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sekitar Rp 7 miliar,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.