Gorontalo, mimoza.tv – Lama tak terdengar, masyarakat kembali mempertanyakan proses penanganan perkara pelanggara Pemilu yang dilakukan okel Caleg berinisial YS. Kepada awak media ini Muhammad Iqbal menyampaikan, ia bersama beberapa pengiat demokrasi terus mengawal hingga kasus ini terang benderang dan sampai diputus inkrah.
“Untuk kasus ini, kami tidak tau bagaimana hasil keputusannya nanti. Tapi yang pasti, kami tetap memantau proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kami tidak punya kepentingan apa-apa, selain mengawal kasus ini,” ujar Iqbal.
Sementara, Arief Rahim, seorang alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif menilai, penyaluran bantuan oleh oknum Caleg di Suwawa, Bone Bolango inisial YS tersebut dapat dianggap sebagai tindakan money politic.
Menurut Arief, dana aspirasi yang disalurkan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, yang seharusnya digunakan adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Dalam wawancaranya pada Jumat (12/1/2023), Arief mengatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 286 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Arief menambahkan bahwa bantuan yang disalurkan secara langsung oleh Caleg bersangkutan, bahkan dilabeli dengan foto Caleg dan logo partai politik, semakin memperkuat indikasi money politic. Dia menjelaskan bahwa UP2DP seharusnya dicairkan oleh kepala daerah, bukan di DPRD, dan DPRD hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi, bukan sebagai penyalur.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Jama, saat dihubungi wartawan ini menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada YS dan para saksi-saksi, termasuk keterangan dari ahli.
Demikian juga kata Sofyan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI, dan Bawaslu RI sendiri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh ahli, pidana Pemilu yang dilakukan oleh YS yang merupakan juga oknum Caleg petahanya itu adalah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
“Ahli yang dari Jakarta khusus untuk pidana Pemilu ini menyatakan bahwa pidana Pemilu yang dilakukan oleh YS ini telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka dari yang telah memenuhi unsur itu, kami Bawaslu Bone Bolango tidak dalam rangka menafsirkan regulasi yang tentunya regulatornya ada di Bawaslu RI,” kata Sofyan.
Setelah dinyatakan memenuhi unsur, kata Sofyan, pihaknya telah melaksanakan pleno dan telah menyampaikan persoalan itu ke penyidik Gakumdu.
Di Tanya soal apakah berkas itu telah dilimpahkan oleh penyidik Gaklumdu, Sofyam mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Meski demikian, ketidakpastian masih menggelayuti warga terkait kelanjutan proses hukum. Sofyan Jama mengaku belum mendapat informasi apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango atau belum. Warga pun semakin mendesak agar kepastian hukum segera ditegaskan untuk menjaga integritas demokrasi di daerah ini.
Penulis : Lukman.