Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan perselingkuhan antara Masran Rauf, kepala Dinas Komimfo Provinsi Gorontalo dengan Rinny Sukardi, salah seoerang ASN di Badan Diklat Provinsi Gorontalo, hingga saat ini belum mendapat tanggapan maupun respon dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo.
Padahal fungsi dan tugas instansi tersebut diantaranya adalah pelayanan administrasi kepegawaian dalam pangkatan, pemindahan, pemberhentian dari jabatan strutural atau fungsioanal sesuai dengan norma, standar prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan
Bahkan keterangan dari institusi tersebut hingga saat ini tidak ada. Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinoyo hingga saat ini juga tak kunjung merespon pertanyaan wartawan seputar permasalahan tersebut.
Dihubungi lewat nomor ponsel 08114343XXX bordering namun tidak diangkat. Langkah lainnya yaitu melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor yang sama, tercentang dua, sudah di baca namun hingga saat ini tak kunjung dibalas.
Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan adalah dengan mendatangi kantor yang berada di Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Dari keterangan pegawai yang ditemui beberapa wartawan mengatakan, Kepala BKD sedang tidak berada di tempat, dan sedang mengikuti kegiatan rapat. Sementara pejabat lainnya di instansi itu juga tidak berkompeten memberikan keterangan soal perkara tersebut.
Dengan sikap seperti itu, justru akan semakin membuat tanda tanya di masyarakat, mengapa instansi yang seharusnya berkompeten dalam permasalahan tersebut malah memilih bungkam.
Padahal dengan berdasarkan kompetensi, tugas dan wewenang, BKD-lah yang mampu mengurai benang kusut pemasalahan pejabat yang tertangkap basah tengah berselingkuh dengan isteri orang tersebut.
Padahal di era otonomi daerah ini, disiplin pegawai menjadi sangat penting karena kekuatan daerah terletak pada disiplin aparatur pemerintahan daerah yang bersangkutan, terutama disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Pemerintah telah membuat acuan dalam penilaian kedisiplinan melalui PP N0. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam menerapkan peraturan disiplin tersebut. Tujuan peraturan disiplin yang di maksud adalah menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran didalam pelaksanaan tugas PNS sehari-hari dan agar PNS mampu melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab, bersih serta bebas dari KKN.(red)