Gorontalo, mimoza.tv – Selain mengumumkan bahwa Ferdi Sambo merupakan terssangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwaa tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS.
Saudara E sendiri kata dia telah menunjukan sisi dan itu juga membuat peristiwa tersebut semakin terang. Untuk pembuat seolah telah terjadi tembak – menembak, lanjut Sigit, FS melakukan penembakan dengan senjata milik J kearah dinding, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap para saksi,” jelas Kapolri.
Kapolri Sigit menyampaikan, sebelumnya pada pagi hari Timsus yang dibentuknya itu telah melakukan gelar perkara, dan memutuskan FS alias Ferdi Sambo sebagai tersangka.
Meski sudah menetapkan status tersangka, namun saja Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Pewarta : Lukman.