Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menerima pelimpahan berkas 35 terdakwa dalam 14 berkas perkara kasus kerusuhan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato pada Rabu (3/1/2024). Berkas perkara tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara: 1/Pid.B/2024/PN Gto – 14/Pid.B/2024/PN Gto. Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana, menyampaikan bahwa sidang perdana rencananya akan dimulai pada pekan depan, tepatnya hari Selasa (9/1/2024).
Berikut isi resume salah satu dakwaan dari dari sekian terdakwa dari kasus tersebut
Bahwa mereka terdakwa (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah ) pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di Kantor PT. PETS, jalanan sepanjang menuju Kantor PBC, jalanan menuju Kantor KUD Dharma Tani, jalanan menuju Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato, jalanan menuju kantor DPRD Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 242/KMA/SK/XI/2023 Tanggal 21 November 2023 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak nenuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun Perintah Jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal adanya rencana aksi unjuk rasa/demo yang dilakukan oleh Masyarakat pendemo yang tergabung dalam Aliansi Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli waris penambang Pohuwato di Kantor Pioner PT. PETS dan Kantor PBC ( Pani Base Camp) dalam rangka menuntut pembayaran ganti rugi lokasi tambang (pembayaran tali asih).
Selanjutnya pada hari Jum’at malam tanggal 15 September 2023 dilakukan pertemuan (Rapat) di rumah Terdakwa IX Sukri Inaku, yang dipimpin oleh Terdakwa VII Abdul Rizal Lasantu, yang dihadiri oleh Terdakwa VI Midun Bumulo, Terdakwa IX Sukri Inaku, Terdakwa III Rizal Pakaya, yang membahas tentang penyelesaian 2135 (dua ribu seratus tiga puluh lima) proposal pembayaran konpensasi tambang kepada perusahaan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), dan membicarakan ide tentang kalkulasi/perhitungan ganti rugi lahan dengan cara meminta Forkopimda untuk mendorong pimpinan PT. PETS untuk meminjamkan pinjaman dana kepada mitranya yaitu KUD Dharma tani sebesar Rp 1.000.000.000.000.- (satu triliun rupiah) untuk membayar ganti rugi lahan sesuai nilai yang diajukan dalam proposal dan pembahasan tersebut disepakati oleh seluruh peserta rapat.
Selanjutnya pada hari Minggu pagi tanggal 17 September 2023 dilakukan pertemuan (Rapat) kembali dirumah Terdakwa IX Sukri Inaku CS yang dipimpin oleh terdakwa VII Abdul Rizal Lasantu dan dihadiri oleh Terdakwa IX Sukri Inaku, Terdakwa XII Arianto Polumulo, Saksi Hajar Tantu, Terdakwa XIII Sutrisno Tantu, Terdakwa II Noldi Pikoli, Terdakwa VI Midun Bumulo dan beberapa orang masyarakat lainnya yang membicarakan hal – hal berkaitan dengan pembayaran tali asih lokasi tambang di Pohuwato, dimana saat pertemuan (rapat) tersebut Terdakwa VI Midun Bumulo menyampaikan agar mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan itu.
Namun hal itu tidak disepakati oleh peserta rapat dimana sebagian besar menginginkan agar dilakukan aksi unjuk rasa langsung ke kantor perusahaan, dan peserta rapat tidak mau jika aksi unjuk rasa itu hanya dilakukan di kantor Bupati dan kantor DPRD Pohuwato. Dalam pertemuan itu diperoleh kesepakatan bahwa aksi unjuk rasa akan dilaksanakan di Jembatan Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dengan mendirikan pos sebagai titik kumpul massa aksi, dengan nama aliansi yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa yaitu Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 136 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato, dan sekaligus menunjuk penanggung jawab, Koordinator lapangan, dan orator dengan sasaran unjuk rasa Kantor PT. PETS, KUD Dharma Tani, Kantor Bupati Pohuwato dan DPRD Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 kembali dilaksanakan pertemuan di rumah Terdakwa IX Sukri Inaku yang dihadiri oleh Terdakwa VI Midun Bumulo, Terdakwa XII Ariyanto Polumulo, Terdakwa III Rizal Pakaya, Terdakwa II Noldi Pikoli, Terdakwa VIII Subroto Pakaya, Terdakwa VII Abdul Rizal Lasantu, Terdakwa X Syamsudin Yusuf dan beberapa orang masyarakat lainnya.
Pertemuan tersebut di pimpin oleh Terdakwa VII Abdul Rizal Lasantu, dan menghasilkan kesepakatan bahwa untuk rencana unjuk rasa dan demo tersebut dilaksanakan publikasi, pengumpulan massa dan pendanaan aksi yang ditanggung oleh masing-masing peserta aksi.
Kemudian pada hari Rabu malam, tanggal 20 September 2023 dilaksanakan pertemuan terakhir yang dihadiri oleh mereka terdakwa ditambah dengan beberapa orang masyarakat lainnya yang dipimpin oleh Terdakwa VII Abdul Rizal Lasantu, dalam pertemuan tersebut dibahas tentang pemantapan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan keesokan harinya yaitu kamis tanggal 21 September 2023, dengan titik kumpul massa di lapangan Buntulia dan bergerak ke tempat pelaksanaan aksi yaitu di jembatan Hele Desa Hulawa Kecamatan Buntulia dengan persiapan sound system, peralatan lainnya dan terhadap rencana aksi unjuk rasa tersebut disebarkan serta diberitahukan kepada masyarakat.
Bahwa pada tanggal 21 September 2023 sekitar pulul 08.45 Wita, massa aksi unjuk rasa yang telah mendapatkan pemberitahuan unjuk rasa berkumpul pada titik kumpul aksi yang telah disepakati yaitu di lapangan Buntulia Utara Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, yang dihadiri penanggung jawab aksi unjuk rasa. Koordinator lapangan dan orator diantaranya adalah Terdakwa VI Midun Bumulo, Terdakwa VIII Subroto Pakaya, Terdakwa XII Arianto Polumulo, Terdakwa IX Sukri Inaku, Terdakwa III Rizal Pakaya dengan orator yang memimpin aksi adalah Terdakwa VII Abdul Rizal Lasantu.
Adapun tuntutan massa aksi/ demonstran adalah :
Kembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato. Hentikan segala aktivitas pertambangan perusahan ditanah leluhur masyarakat penambang. Selesaikan hak-hak terkait pembayaran tali asih lokasi milik keluarga penambang, sebagaimana yang disampaikan baik dari selebaran maupun di dalam orasinya.
Bahwa selain menyampaikan tuntutan massa aksi/demontran para terdakwa yang berperan selaku Penanggung jawab aksi, Koordinator lapangan dan orator membangkitkan dan menghasut serta membangkitkan amarah para massa aksi unjuk rasa untuk melakukan aksi unjuk rasa /demontrasi dalam hal permintaan penyelesaian pembayaran tali asih lokasi tambang Pohuwato sehingga pelaksanaan aksi unjuk rasa /demontrasi tidaklah dilakukan secara damai melainkan melakukan pengrusakan dan pembakaran serta melakukan tindakan anarkis yaitu menerobos hadangan petugas keamanan serta melempar petugas keamanan dengan batu sehingga petugas yang jumlahnya sedikit dan tidak sebanding dengan para pendemo membuat petugas keamanan tidak sanggup untuk menghalangi pendemo masuk kantor Pioner PT. PETS , dan setelah sampai di lokasi kantor Pioner PT. PETS para pendemo tidak lagi melakukan orasi dan demontrasi melainkan para pendemo langsung melakukan perusakan terhadap fasilitas-fasilitas Pioner PT. PETS seperti mobil operasional , kantor, mess, ruang makan, alat berat dan lain lainnya dengan cara membakar dan melempar serta memecahkan kaca kaca, selanjutnya para pendemo melanjutkannya aksinya di PBC ( Pani Base Camp) yaitu merusak fasilitas yang ada di PBC dengan cara melempar dengan batu merusak mobil, mesin dan peralatan pertambangan dan Work Shop menggunakan batu, pipa besi dan membakar fasilitas PBC. Setelah selesai para pendemo melanjutkan aksinya ke Kantor KUD Dharma Tani dengan cara merusak dan melempari kantor KUD Dharma Tani dengan batu yang mengakibat kantor KUD Dharma Tani mengalami kerusakan, kemudian para pendemo melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Pohuwato kemudian membakar dan merusak Kantor Bupati Pohuwato selanjutnya merusak kantor DPRD Kabupaten Pohuwato serta merusak Rumah Dinas Bupati Pohuwato.
Penulis : Lukman.