Gorontalo, mimoza.tv – Perlahan nanmun pasti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Briguna di BRI Unit Aloe Saboe Tahun 2019-2020.
Dalam kasus tersebut Kejari Kota Gorontalo menetapkan HM yang diketahui merupakan Kepala Unit BRI Kota Barat, sebagai salah seorang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 766 juta rupiah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James F. Fade mengatakan, tersangka HM juga merupakan mantan Kepala BRI Unit Aloe Saboe.
“Iya. Jadi hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” kata James F. Pade, Senin (26/9/2022).
Penahanan terhadap tersangka HM merupakan pengembangan dari dua orang masing-masing AG dan AD, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
Tersangka HM kata dia diduga menjadi pemrakarsa kredit, dan memiliki peran aktif dalam proses pencairan di BRI Unit Aloe Saboe.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya, James mengatakan, HM sangkakan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Tersangka akan di tahan di Rutan Lapas Gorontalo mulai hari ini sampai 20 hari kedepan. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk adanya tersangka baru,” tutup James.
Pewarta : Lukman.