Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi Gorontalo akhirnya memutuskan Adhan Dambea selaku terdakwa kasus pencemaran nama baik, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatDalam putusanu oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan itu juga pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa Adhan Dambea dari dakwaan kombinasi kumulatif kesatu JPU.
Namun saja, dalam putusan perkara pidana Nomor 61/Pid.sus/2022/NP Gto tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan fitnah sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kedua primair JPU, serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dalam waktu yang belum lewat 1 (satu) tahun terdakwa melakukan perbuatan pidana lainnya, yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi putusan tersebut.
Menanggapi adanya putusan itu Adhan menyampaikan, kasusnya tersebut memang cukup lama berproses di pengadilan, yakni sejak bulan April dan baru diputuskan pada bulan September 2022, yang pada akhirnya berakhir dengan tuntutan dari JPU.
“Jaksa itu menuntut saya selama satu tahun tiga bulan masuk penjara. Setelah kita lakukan pembelaan, pada akhirnya putusan majelis hakim menyatakan saya harus masuk penjara selama satu bulan. Sebenarnya kalau JPU tidak banding, saya sudah siap menerima putusan itu. Tapi karena banding, maka saya bersama tim kuasa hukum juga ikut banding,” kata Adhan saat diwawancarai awak media, Jumat (4/11/2022).
Sebenarnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, apapun putusan itu ia siap menerimanya dengan ikhlas hati. Sebab, memang sejak awa-awal kasus ini, adalah bentuk perjuangannya untuk memberantas korupsi di Provinsi Gorontalo.
“Saya sadar, perjuangan ini pasti berat dan banyak tantangan. Saya di proses ini juga termasuk suatu tantangan buat saya. Sehingga terindikasi dan kalau bisa saya katakan, ini merupakan bentuk kriminalisasi Rusli Habibie terhadap diri saya dengan menggunakan tangan aparat penegak hukum. Karena dari awal, sebenarnya kasus ini tidak bisa di proses karena ada SKB antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo RI,” tandasnya.
Sebelum berproses di meja hijau, kasus antara Adhan dan Rusli ini berawal dari celotehan Adhan di salah satu media daring. Di media itu mantan Wali Kota Gorontalo ini menduga ada sejumlah Rp. 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Bahkan Aleg Puncak Botu ini menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.
Tak hanya melontarkan statemen di media, Adhan juga telah melaporkan Rusli ke aparat penegak hukum, jauh sebelum Rusli melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik. Merasa geram, Rusli Habibie pun melaporkan Adhan Dambea melalui kuasa hukumnya.
Pewarta : Lukman.