Gorontalo, mimoza.tv – Sugiarto Hadji Ali selaku orang tua dari Bripda Derustianto Hadji Ali, seorang anggota Direktorat Samapta Polda Gorontalo yang ditemukan meninggal di kamar barak akibat penganiayaan pada tahun 2019 silam, meminta Kapolda Gorontalo mengambil tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku yang merupakan orang tua korban.
“Saya dari pihak keluarga sangat berharap kepada Kapolda Gorontalo memberikan sangsi tegas PTDH kepada pelaku. Menurut saya dalam Peraturan Kapolri itu ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana itu, ancamannya 4 tahun bisa di PTDH. Sementara dalam sidang sebelumnya ancaman kepada pelaku tersebut 14 tahun dan 12 tahun penjara,” ucap Sugiarto.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, untuk masalah ancaman itu sudah sangat maksimal. Sehingga itu kata dia, sekarang ini putusan para pelaku di Pengadilan tingkat pertama 5 tahun atas nama pelaku Alan, dan 7 atas nama Reza. Setelah melakukan kasasi, keduanya ketambahan 1 tahun.
Terakhir, selaku orang tua korban dirinya berharap agar Kapolda Gorontalo melalui Perkap, Kapolda Gorontalo memberikan sanksi keadilan atas meninggalnya putra kesayangannya tersebut.
“Menurut saya dengan amanat Peraturan Kapolri insya Allah bisa terpenuhi. Kami berharap banyak kepada Kapolda dalam hal ini sebagai penentu kebijakan di daerah. Kami dari keluarga sangat berharap sanksi PTDH dijatuhkan Kapolda kepada pelaku,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.