Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ichsan Gorontalo, selaku tergugat, untuk membayar sejumlah uang kepada Uneng Abdullah (tergugat). Putusan sidang sengketa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) tingkat MA itu menghukum Universitas Ichsan (Unihsan) Gorontalo membayar uang yang totalnya mencapai Rp.80.000.000.
Majelis dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa berdasarkan surat-surat dari penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PHK pada tahun 2023 yang dilakukan tanpa alasan yang jelas kepada penggugat telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sah dan batal demi hukum,” sebagaimana yang tertulis dalam salinan putusan tersebut.
Dalam Salinan putusan itu Unihsan juga dihukum untuk membayar kepada penggugat berupa uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat 3, dan uang pengganti hak sebesar 15 persen sesuai Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditambah dengan selisih gaji dengan dasar perhitungan yang diterima oleh penggugat sebagai berikut :
Uang pesangon : 2 x 5 x Rp2.800.580.00 = Rp28.005.800.00. Uang penghargaan masa kerja 2 bulan x Rp2.800580,00 = Rp5.601.160,00. Uang pengganti hak: 15 persen x Rp33,606,960 = Rp5.041.044.00, dengan jumlah = Rp38.648.004.00. Selisih gaji sejumlah Rp41.410.660.00, dimana total yang diterima oleh penggugat sebesar Rp80.056.664.00.
“Menghukum tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada penggugat selama 7 bulan gaji pokok berjalan, terhitung sejak buloan Juni 2022 sampai Desember 2022,” tulis salinan putusan itu.
Total yang harus dibayar Unihsan terhadap penggugat adalah sebesar Rp19.604.060.00; dengan rincian, 7 bulan x Rp2.800.580.00.
“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini,” bunyi Salinan putusan tersebut.
Terkait dengan adanya dokumen Salinan putusan perkara tersebut, awak redaksi telah menghubungi Rektor Universitas Ichsan Gorontalo, DR Abdul Gafar La Tjokke, untuk dimintai wawancara dan konfirmasi. Namun hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. (red)