Gorontalo, mimoza.tv – Ketidak hadiran saksi ahli dalam perkara antara Bank Mandiri Cabang Gorontalo dan PT Azwa Utama Gorontalo dalam beberapa kali sidang di gelar, mendapat tanggapan dari Muhammad Nasir, kuasa hukum PT Azwa Utama Gorontalo.
Nasir menilai, sejak awal sidang mediasi hingga sidang putusan pada pekan depan, pihak Mandiri tidak ada benarnya.
“Contohnyha saat sidang mediasi beberapa bulan lalu, mereka (Bank Mandiri) tidak membawa resume mediasi, pimpinannya tidak bisa datang ke sidang, hanya mewakilkan kepada karyawan yang tidak kompeten,” ujar Nasir.
Tak hanya sampai di situ, saat beberapa kali sidang juga, pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Padahal menurut Nasir, cukup operator atau karyawan bank yang berhubungan dengan PT Azwa Utama saja yang dihadirkan dalam persidangan, sebagai saksi ahli.
“Logikannya kan seperti itu. Dalam persidangan, kan nantinya pihak operator bank mandiri yang berhubungan dengan PT Azwa yang akan menjelaskan di hadapan majelis, mengapa perusahaannya bisa kol 5,” kata Nasir.
Dirinya menilai tindakan yang dilakukan pihak Bank Mandiri saat ini tak lain hanya mempersulit diri sendiri saja.
Sebelumya, saat wartawan mimoza.tv mengkonfirmasi hal ini ke pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo, tak ada jawaban yang jelas tentang alasan tak menghadirkan saksi ahli tersebut.
“Kami tidak punya kuasa untuk memberikan keterangan terkait hal ini. Namun bisa di tanyakan ke kuasa hukum kami di persidangan,” ujar pria berkaca mata, karyawan Bank Mandiri yang ditemui wartawan mimoza.tv, Selasa (14/5/2019).
Di tanya soal agenda sidang putusan yang akan digelar pekan depan, pria yang enggan menyebut namanya tersebut mengaku tak tau soal sidang tersebut.
“Kalau masalah itu saya kurang tau juga, soalnya saya tidak pernah mengikuti sidangnya sudah sampai dimana,” ujar karyawan Bank Mandiri tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, awal mula masalah ini sekitar bulan Juli 2017. Menurut PT Azwa Utama, pihak bank lalai mendebit fasilitas kredit. Meski telah melakukan langkah-langkah yang diminta oleh bank, dan disaat PT Azwa Utama melakukan pembayaran, pihak Bank Mandiri menetapkan perusahaan tersebut kolektibilitas 5 atau macet.
Pihak PT Azwa Utama juga menilai ada kekeliruan dari pihak Bank Mandiri soal Surat Peringatan (SP) yang dinilai mengada-ada.
Pekan depan, sidang perkara dengan nomor 81/PDTG/2018/PNGTO, dan majelis hakimnya diketuai oleh Nguli Liwar Mbani Awang SH tersebut akan dilanjutkan, dengan agenda membacakan putusan tersebut dengan agenda membacakan putusan.( (luk)