Gorontalo, mimoza.tv – Pakar Hukum Pidana, Dr Aprianto Nusa, mengatakan, dari pendekatan hukum pidana, jika investasi serai wangi kelak nanti bermasalah pidana, maka hanya ada dua macam saja. Dua pidana yang dimaksud Aprianto adalah penipuan dan penggelapan.
“Hanya ada dua. Kalu bukap pasal penggelapa, pasti penipuan,” ucap aprianto saat menjadi salah satu narasumber di acara talkshow yang ditayangkan di kanal Youtube, fanpage Mimoza Tv, Senin (7/2/2022) malam.
Hanya saya untuk membuktikan jika itu masuk pasal penipuan, sebenarnya dirinya masih menunggu konfirmasi atau keterangan dari karyawan yang dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu. Hal ini menurutnya penting, agar tidak ada spekulasi.
Pasal 378 tentang penipuan itu ada hubungan kausalitas yang harus dibuktikan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tindakan itu merupakan penipuan. Ada tiga yang harus dibuktikan. Salah satunya adalah seseorang yang menyerahkan benda.
“Saya perlu konfirmasi ini, sebenarnya penyebab karyawan menyerahkan uang Rp 300 ribu ini dipengaruhi oleh keadaan yang mana? Apakah karena karyawan ini dijanjikan dengan gaji lebih dari 4 juta, atau karena dijanjikan karena dijanjikan mendapatkan kaos, kemeja, pembukaan rekening dengan tabungan Rp 200 ribu”, imbuhnya.
Menurut Aprianto hal ni penting untuk bisa simpulkan bahwa ternyata perbuatan terduga sebagai pelaku yang menerima uang ini karena menjanjikan sesuatu.
“Misalnya karyawan ini menyerahkan uang Rp 300 ribu karena dijanjikan mendapat gaji 4 juta perbulan dan katakanlah gaji itu tidak ada, maka ini bisa penipuan. Kalau serahkan uang karena seragam, baju kaos dan rekening, persoalannya sekarang rekening belum ada atau tidak semua. Persoalannya sekarang uangnya ini ke Risno Yusuf. Nah uang yang ada di dia itu untuk apa? Karena kenyataannya juga sekarang tidak semua dapat rekening, tidak semua dapat kemeja. Jika kemeja dan rekening ini tidak bisa diadakan oleh Risno, maka ini penggelapan,” tukasnya.
Sebelumnya dalam beberapa pemberitaan, program serai wangi di Gorontalo ini menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bahwa dalam proses perekrutan tenaga kerja, masyarakat dibebankan sejumlah uang untuk pengadaan kemeja seragam, kaos, topi, serta pembukaan rekening baru.
Di lain pihak, Presiden Komisaris PT Cipta Kastimdo Persada, Risno Yusuf mengatakan bahwa, investasi program serai wangi merupakan murni investasi tunggal dari konsorsium internasional yang tidak menggunakan APBN maupun APBD, dengan nilai investasinya mencapai Rp 5,7 triliun. Total sasaran perusahaannya itu mencapai 160 ribu kepala keluarga miskin.
Pewarta : Lukman.