Gorontalo, mimoza.tv – Dengan berkembangnya teknologi informasi dan berbagai hal, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum, dituntut untuk mengikuti teknologi informasi tersebut.
Menjawab tantangan jaman tersebut, Kejaksaan Negeri Limboto membuat terobosan baru berupa “Program Penerangan Hukum Online”.
Diwawancarai wartawan mimoza.tv, Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, Dr Supriyanto SH, MH, mengungkapkan, program ini adalah sebagai upaya untuk mengimbangi arus teknologi dan informasi yang kian pesat.
“Kita harus mulai melakukan terobosan dan inovasi, dimana terobosan itu bisa mempermudah tugas kita dan mempermudah pelayanan kita terhadap masyarakat. Mengapa saya lakukan ini?, karena seperti yag sudah saya jelaskan, ini untuk mengimbangi pesatnya dunia informasi dan media sosial,” ujar Supriyanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2019).
Dirinya menjelaskan, media online tersebut sangat tepat untuk digunakan dalam tugas. Hal ini dikarenakan, hampir seluruh masyarakat sudah melek informasi dan teknologi.
“Hampir sebahagian besar masyarakat kita sudah punya handphone, dimana didalamnya sudah punya berbagai macam sarana, seperti facebook, twitter, instagram, dan lain sebagainya. Maka lewat berbagai ,edia sosial tersebut, kita bisa melakukan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” jelas Supriyanto.
Menurut Supriyanto, dengan kadanya program Penyuluhan Hukum Online tersebut, tidak perlu lagi harus mendatangi masyarakat tertentu dengan menyiapkan berbagai hal, mulai dari tenaga, waktu, biaya, dan kumpulnya masyarakat.
“Cukup dengan menyempatkan waktu tidak kurang dari setengah jam, kita berbicara, memberikan penceraham soal hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Dan menurut saya, lewat program ini pesan kita akan lebih mudah dan cepat sampai kepada masyarakat.
Kata dia, lewat program Pencerahan Hukum Online ini juga, warganet bisa berpartisipasi lewat diskusi melalui komentar.
“Misalnya, kekita kita membahas suatu permasalahan hukum di sosial media, maka masyarakat bisa berpartisipasi, entah itu dalam bentuk pertanyaan, saran maupun tanggapan,” Kata Supriyanto.
Surianto mengaku, untuk sementara ini, pihaknya masih menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana penyuluhan hukum. Ketika ditanya apakah ini juga sudah termasuk konsultasi hukum, Supriyanto mengatakan, untuk konsultasi hukum pihaknya sudah ada aplikasi tersendiri.
“Untuk konsultasi, kita punya program aplikasi sendiri. Namun bila ada yang ingin bertanya atau konsultasi itu bisa saja, karena disana ada diskusi. Tapi pada prinsipnya walaupun ini sama, kami punya program tersendiri khusus konsultasi hukum. Yang penting dari program ini adalah niat kami untuk memberuikan edukasi, pencerahan hukum terhadap masyarakat,” pungkas Supriyanto.(luk)