Kota Gorontalo, mimoza.tv – Peraturan Pemerintah Kota Gorontalo, yang mengeluarkan himbauan pasar senggol tutup pada H-1 malam lebaran, menuai tanggapan dari kalangan DPRD Kota. DPRD menilai larangan tersebut justru melanggar hak asasi manusia.
Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Muchsin Brekat mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota terkait tidak diperbolehkannya para pedagang pasar senggol berjualan pada malam lebaran, dinilai melanggar hak asasi manusia dan tidak berpihak pada rakyat menengah kebawah.
“Pasar Senggol ini kan sudah menjadi satu tradisi warga Gorontalo sejak dulu, yang dilaksanakan sejak pertengahan puasa hingga malam lebaran. Ketika ada kebijakan, entah itu Peraturan Walikota, edaran, atau SK Walikota terkait larangan pasar senggol di malam lebaran, ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujar Muchsin.
Menurutnya, malam lebaran tersebut justru merupakan malam puncak aktivitas jual beli pasar senggol. “Sehingga jika dilarang maka akan sangat merugikan para pedagang, jadi ini perlu peninjauan kembali atas kebijakan tersebut,” lanjutnya.
Pihak DPRD berencana akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota, terkait persoalan ini. Sebelumnnya, Pemerintah Kota mengeluarkan larangan menutup pasar senggol pada H-1 lebaran, dikarenakan adanya agenda takbir keliling yang akan mengitari Kota Gorontalo. (fzl)