Gorontalo, mimoza.tv – Konsumsi minuman keras (Miras) dan pemakaian lem Ehabon dikalangan pelajar di Gorontalo kian mengkhawatirkan saja. Buktinya, pada hari Rabu (20/11/2019), sebanyak 8 pelajar di Kabupaten Gorontalo diamankan aparat Polsek Telaga, saat berpesta minuman keras di salah satu tempat gunting rambut di Desa Luhu, Kecamatan Telaga Biru.
Dilansir dari Banthayo.id/Kumparan.com, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah sekelompok pelajar di tempat potong rambut. Dari informasi tersebut aparat kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan tujuh siswa dan satu siswi yang lagi pesta miras dan menghirup lem.
Selain mengamankan para pelajar itu, polisi juga mengamankan 1 liter minuman keras jenis cap tikus dan 1 kaleng kecil lem.
Polisi lantas membawa delapan pelajar itu ke Polsek Telaga guna diberikan pembinaan sebelum diserahkan kembali ke orang tua masing-masing.
Kapolsek Telaga, IPDA Asnawi Makrun menjelaskan, saat diamankan delapan remaja ini diperiksa isi gawainya untuk mengidentifikasi lebih dini penyalahgunaan senjata tajam jenis panah wayer yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Lebih lanjut Asnawi menekankan, peran orang tua diminta untuk lebih ditingkatkan lagi dalam hal pengawasan terhadap anak.
“Hal ini untuk mengurangi terjadinya pergaulan bebas terhadap anak, yang lebih menjurus ke tindakan kriminal,” pungkas Makrun.(luk)