Gorontalo, mimoza.tv – Meski sudah ada anjuran pemerintah dan kepolisian terkait pencegahan virus corona, namun saja masih dianggap sepele oleh sebagian orang. Bahkan malah kumpul dan minum minuman keras.
Seperti kejadian pada Minggu (5/4/202), empat warga Kota Gorontalo diamankan anggota Polsek Dungingi, lantaran kedapatan sedang asyik menikmati minuman keras (Miras)
Melansir Hargo.co.id, penangkapan terhadap empat warga tersebut berawal dari informasi bahwa di jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, tengah berkumpul sejumlah orang yang diduga sedang berpesta Miras.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Aipda Husain Noho dan Kanit Intelkam Bripka Agus Meono bersama anggota piket jaga langsung menuju ke lokasi.
Kapolsek Dungingi, Ipda Moh. Atmal dalam keterangannya menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, benar memang ada sekelompok orang tengah mengkonsumsi Miras.
“Atas temuan, ke empat orang ini kita bawa ke Polsek Dungingi beserta barang bukti berupa tiga botol Miras jenis Cap Tikus, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Moh. Atmal.
Lanjut dia, di tengah-tengah penyebaran Covid-19, telah ada instruksi dari pemerintah dan juga maklumat Kapolri, agar masyarakat tidak berkumpul. Namun, masih ada pula masyarakat yang berkumpul dan bahkan asyik berpesta Miras. Hal ini harusnya menjadi perhatian bersama.
“Kami berharap agar masyarakat mengerti dan paham. Namun ternyata masih ada juga yang melanggar. Oleh karena itu, mereka yang kami amankan ini, kami lakukan pendataan dan kami berikan pembinaan terlebih dahulu, dan mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ucal dia.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar mentaati aturan dan maklumat Kapolri. Tetap berada di dalam rumah dan jangan ke luar dulu, sebagai langkah memutus rantai penyebaran Covid-19.(luk)