Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menghentikan penyelidikan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,, adanya kerugian negara yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo (SORGA).
Hal tersebut tertuang dalam surat Kejari Kota Gorontalo Nomor B-948/P.5.10/FS.1/03/2021.
“Sehubungan dengan surat saudara Nomor OB/AD/ANGG.DPRDMI/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal sebagamana tercantum dalam pokok sural, bersama ini kami sampaikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi adanya kerugan negara yang dilakukan olah Sdr. ADHAN DAMBEA barupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan temuan audi BPK sebesar Rp1.153’508 173,41 (satu milyar Seratus lima puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah koma empat puluh satu sen) telah ditutup penyekdikannya dan untuk penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan tamuan audit BPK telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Gorontalo pada tangga 29 Januari 2021,” bunyi surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Adhan Dambea mengatakan, hal tersebut menandakan LSM telah membuat laporan palsu atas dirinya.
“Tanggal 10 Januari 2020 saya mendapat surat dari Inspektorat yang menyatakan, bahwa TGR saya itu hanya 20-an juta sekian. Setelah itu suratnya saya sampaikan ke kejaksaan. Oleh karena itu LSM saya minta untuk banyak belajar. Jangan hanya main lapor orang, dan tidak menguasai undang-undang” ucap Adhan saat diwawancara awak media, Jumat (26/3/2020).
Lanjut kata Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 ini, LSM yang melaporkannya tidak mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara.
“Itu diatur dalam Pasal 65. Itu yang mereka tidak pelajari. Jadi saya minta kalau LSM bodoh jangan main-main lapor orang, harus pelajari dulu aturan. Supaya tidak asal melapor saja,” tegas Adhan.
Dengan adanya surat dari kejaksaan itu kata dia, LSM yang dilaporkannya juga ke kepolisian pada beberapa waktu lalu akan berlanjut.
“LSM SORGA ini kan saya lapor ke Polres Gorontalo Kota lantaran memberi laporan palsu di kejaksaan. Ketika surat penghentian penyelidikan dari kejaksaan ini sudah ada, maka aduan saya waktu lalu akan dilanjutka lagi,” tandas Adhan.
Sebelumnya pada Selasa (7/1/2020) lalu, SLM SORGA melaporkan Adhan Dambea ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Laporan itu terkait tentang kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Adhan, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo Periode 2004 – 2008, dan semasa menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo.(luk)