Bone Bolango, (6/10) – Kasus Dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial di tahun 2011 silam, yang menyeret nama Bupati Bone bolango, Hamim Pou, dengan total anggaran 11 milyar Rupiah, resmi di berhentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kepada sejumlah awak media, saat menggelar pers gathering selasa (4/10) malam kemarin. Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK selain tidak menimbulkan kerugian terhadap negara, BPK sendiri hanya mendapati adanya kesalahan administrasi dalam berkas perkara Bupati Bonebolango tersebut, sehingganya kasus dugaan korupsi yang telah lama bergulir, akhirnya resmi di berhentikan.
“terkait status tersangka yang di berikan kepada Hamim Pou adalah akibat dari kurang telitinya pihak Kejati dalam memeriksa berkas kasus ini”, kata I Made Suratmadja, Ketika di tanyakan soal status tersangka yang diberikan kepada Hamim Pou beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah disidangkan di pengadilan negeri Kota Gorontalo, yang kemudian di tarik kembali setelah Hamim Pou melayangkan surat Pra-Peradilan.