Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (3-10-2024). Acara yang dimulai pukul 10.30 WITA ini berlangsung di halaman kantor Kejari Gorontalo Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zamzam Ikhwan, S.H., M.H..
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan sepanjang Januari hingga September 2024. Di antaranya, sejumlah senjata tajam dan minuman keras (miras) yang disita dari berbagai tindak pidana. Zamzam Ikhwan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan barang-barang berbahaya tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk kepastian hukum dan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang Kejari Gorontalo Utara,” jelasnya.
Dalam prosesnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan gerinda mesin, hingga benar-benar tak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, perwakilan dari pemerintah daerah, dan pihak kepolisian.
Acara dimulai dengan doa bersama, memohon kelancaran tugas kejaksaan dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan keadilan. Pemusnahan barang bukti ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, sebagai langkah konkrit menjaga keamanan dan penegakan hukum di Gorontalo Utara.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejari Gorontalo Utara berharap dapat terus berkontribusi dalam menegakkan hukum dan mengamankan lingkungan masyarakat dari barang-barang berbahaya.(rls/luk)