Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan ribuan obat-obatan hasil tindak pidana, yang digelar di halaman Kantor Kejari Kota Gorontalo, Kamis (8-82024).
Selain ribuan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa senjata tajam, ganja, sabu, termasuk 30 telepon genggam yang terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo dalam wawancara dengan wartawan ini mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Kejari Kota Gorontalo, yang dilaksanakan satu atau dua kali dalam setahun, tergantung dari jumlah barang bukti. Pemusnahan ini juga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 005/JA/03/2013 Tanggal 14 Maret 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penyimpanan Pemusnahan dan Pelelangan Barang Bukti.
“Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini berasal dari sekitar 52 perkara yang kita tangani, dan sudah mendapatkan ketetapan hukum atau sudah inkrah,” ujar Edy Hartoyo.
Edy Hartoyo merinci, 52 perkara yang sudah berketetapan hukum itu terdiri dari kasus narkotika dan zat additive lainnya sebanyak 11 perkara, yang barang buktinya berupa ganja, sabu dan obat-obatan lainnya. Untuk tindak pidana umum lainnya sebanyak 7 perkara, dan tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum sebanyak 34 perkara.
“Untuk perkara yang berkaitan dengan ketertiban itu barang buktinya berupa senjata tajam, palu, gunting, telepon genggam, termasuk juga rekapan togel,” ujarnya.
Ditanya soal barang bukti berupa ganja seberat 2 Kilogram, Edy Hartoyo menjelaskan bahwa barang buti tersebut belum dimusnahkan. Kata Dia, alasan belum dimusnahkannya ganja tersebut lantaran belum inkrah atau mendapat ketetapan hukum. Demikian juga dengan barang bukti berupa bahan kimia berupa Mercury, yang merupakan barang bukti dari kasus pertambangan.
“Untuk cairan Mercury ini kita musnakan dengan cara menyerahkannya kepada pihak DLH. Kita tidak tau bagaimana cara memusnahkannya. Merekalah yang lebih paham bagaimana cara memusnahkan bahan kimia itu. Kalau kita yang musnahkan, khawatinya bisa berakibat lain,” cetusnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain; Forkopimda Kota Gorontalo, pihak Lapas Kota Gorontalo, Lapas perempuan, BPOM, DLH, dan pihak terkait lainnya.
Penulis : Lukman.