Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memusnahkan senjata api (Senpi) jenis pistol, ganja, sabu yang merupakan hasil penegakan hukum selama tahun 2022. Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolres Gorontalo Kota, Sekda Kota Gorontalo, BPOM, Lapas, serta unsur Forkopimda lainnya ini berlangsung di halaman Kejari Kota Gorontalo, Kamis (1/12/2022).
Diwawancarai awak media usai kegiatan, Kajari Kota Gorontao, M. Rudi. SH,MH. menjelaskan, selain senpi, sabu dan ganja, piha
“Kegiatan ini kami laksanakan dua kali dalam satu tahun. Untuk pemusnahan kali ini adalah hasil penegakan hukum dalam setahun berjalan ini, juga barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Jadi suatu perkara itu kalau proses hukumnya sudah inkrah, maka barangnya kita simpan lalu kita siapkan untuk diimusnahkan” ucap Rudi.
Rudi juga menambahkan, untuk barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan, merupakan barang bukti hasil tangkapan yang dilakukan oleh BPOM, yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnta dilakukan penuntutan.
Dari pantauan awak media ini, untuk barang bukti berupa capikus dimusnahkan dengan cara di buang ke saluran air. Untuk barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan, telepon genggan, dimusnahkan dengan cara di bakar. Sementara untuk senjata tajam dan senpi, dimusnahkan dengan cara di potong-potong.
Pewarta : Lukman.