Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan menggelar acara sosialisasi dan diskusi di Aula Kejari pada Kamis (7/12/2023). Acara yang dihadiri oleh Sekda Kota Gorontalo, para camat, dan lurah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi dan upaya pencegahannya.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menekankan pentingnya memahami definisi korupsi dan tindakan pencegahannya. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah merinci 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dalam 13 pasal.
Hartoyo menjelaskan bahwa korupsi melibatkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang bisa dilakukan dengan cara korupsi, kolusi, atau nepotisme. Dalam pemaparannya, ia mengelompokkan 30 jenis korupsi ke dalam 7 kategori, termasuk kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Sangat penting bagi kita untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik guna mengurangi peluang terjadinya korupsi. Ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” ungkap Edy Hartoyo.
Dalam mengingatkan para camat dan lurah, Hartoyo menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang tidak ramah terhadap korupsi. Selain itu, ia mendorong peningkatan akuntabilitas lembaga pemerintah dan swasta agar lebih bertanggung jawab.
“Upaya pemberantasan korupsi perlu menjadi agenda bersama. Melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat membantu menciptakan lingkungan yang tidak ramah terhadap korupsi, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara keseluruhan,” tutup Edy Hartoyo.
Penulis : Lukman.