Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mengusut dugaan gratifikasi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021. Pada Selasa (9/7/2024), penyidik memeriksa tiga saksi kunci: mantan Wali Kota Gorontalo MT, mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo HS, dan Humas PDAM Kota Gorontalo DYD.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang sebelumnya menetapkan dua tersangka, yaitu AA alias Antum dan FL alias Faisal, yang masing-masing berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan kontraktor pelaksana.
AA dan FL diduga terlibat dalam menerima gratifikasi terkait proyek jalan yang didanai APBD 2021. Kedua tersangka dikenai pasal yang berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kejaksaan menyatakan, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, demi menegakkan keadilan dan pemberantasan korupsi di Gorontalo.
Penulis : Lukman.