Minggu, November 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kelly Tuntut Keadilan Atas Tindakan Negara

by Lukman Polimengo
Februari 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
198 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sebuah perkembangan mengejutkan mewarnai kasus yang sempat menggegerkan publik, di mana Kelly Alhasni, yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. Kelly menuntut negara atas dasar laporan pemilik Ayam Geprek Uyat, Fujianti Sunati, untuk mengganti kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 300 juta.

Dalam keterangan pers yang digelar pada hari Senin (12/2/2024), Frengki Uloli, kuasa hukum Kelly, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Kelly dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. Frengki mengaku, ia bersama tim yang terdiri dari Adv. Moh. Qudrat Malapu, S.H, M.H, Adv. Moh. Sulistiyo Hasania, S.H, dan Adv. Moh. Ramadhan Ishak, S.H, mengklaim telah menerima kuasa dari klien mereka pada 18 Januari 2024.

Frengki menjelaskan bahwa permohonan ganti kerugian ini merupakan hak yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian atas tindakan hukum yang dianggap tidak berdasar atau salah.

Baca juga

Ratu Sabu Ajukan Praperadilan di PN Gorontalo, Kasus Narkoba Lintas Provinsi Segera Disidangkan

BI Ungkap Kinerja Ekonomi Gorontalo 2025 dan Catatan Penting untuk 2026

Sebelumnya, Kelly dinyatakan tidak bersalah dalam sidang Pengadilan Negeri Gto dengan nomor perkara 105/Pid.B/2023/PN. Kelly dibebaskan dari semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, serta dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diumumkan.

Di sisi lain, Moh. Ramadhan Ishak menegaskan bahwa nilai ganti kerugian yang diminta Kelly sebesar Rp. 300 juta tidak berlebihan. Dia menyatakan bahwa Kelly mengalami luka berat yang membutuhkan perawatan medis yang mahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 92 tahun 2015.

Kelly juga menuntut ganti kerugian imaterial sebesar Rp. 100 juta, sebagai pengganti atas harkat dan martabatnya yang terganggu secara sosial dan psikologis akibat kelalaian dari pihak termihon dalam hal ini Kepolisian Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Beban gantirugi atas tindakan tersebut menjadi kewajiban Dirjen Keuangan Negara untuk membayarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mencakup aspek keadilan dan tanggung jawab moral. Bagaimana perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan, terutama mengingat permohonan praperadilan yang diajukan Kelly.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Gorontalo, Kelas I A. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Ratu Sabu Ajukan Praperadilan di PN Gorontalo, Kasus Narkoba Lintas Provinsi Segera Disidangkan

November 29, 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro, ssaat menyampaikan sambutan pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Ballroom lantai 4 KPwBI Gorontalo, Jumat (28/11/2025).

BI Ungkap Kinerja Ekonomi Gorontalo 2025 dan Catatan Penting untuk 2026

November 29, 2025
Oplus_131072

Komisi I DPRD Bone Bolango Desak Percepatan Pemulihan SDN 1 Bone Raya yang Hanyut Banjir

November 28, 2025

Dorong Edukasi Keluarga, PIAD Gorontalo Fokus Tekan Pernikahan Dini dan Stunting

Mobil Dinas Ditarik, Kejari dan Pemda Bonebolango Gelar Penertiban Aset Daerah

100 Pendekar Cilik Terima Medali di Kejuaraan Silat Wali Kota Gorontalo Cup 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version