Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Ketua DPRD Provinsi Goirontalo, Rustam Akili, kembali memenuhi undangan Kejaksaan, sebagai saki dalam sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road, di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Kamis (25/3/2020).
Dalam kesaksiannnya, Rustam mengaku ada pergeseran anggaran tahun 2012. Namun saja pergeseran itu bukan untuk proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR)
“Saya tadi di tanya soal pergeseran anggaran tahun 2012. Ada memang pergeserean anggaran tersebut. Tetapi peruntukannya untuk FS, DED dan AMDAL By Pass. Kemudian tahun 2013 setelah saya menjadi Ketua DPRD, terjadi pergeseran anggaran lagi,” ucap Rustam diwawancarai usai persidangan.
Menurutnya, pergeseran itu adalah hal yang biasa dan boleh dilakukan, asalkan sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan.
“Aturannnya RPJMD. Apa lagi ini merupakan proyek strategis. Tahun 2013 itu sudah ada GORR. Tetapi kami memberi catatan, di revisi dulu RPJMD-nya, baru kami menyetujui. Makanya saya kaget ketika diperlihatkan oleh jaksa, RPJMD ini belum di revisi juga. Masih RPJMD 2012 -2030. Masih By Pass, bukan GORR,” kata Rustam.
Dirinya juga menjelaskan, ada perbedaan antara By Pass dan jalan GORR.
“Kalau By Pass itu adalah mengelak kemacetan. Kalau GORR itu jalan lingkar. Coba sekarang lihat, mana kota yang dikelilingi?. Ini kan sekarang hanya dari Tapa sampai di sebelum Isimu. Antara keduanya ini memang sama-sama mengurai kemacetan. Tetapi nomenkelatur-nya beda,” tegas Rustam.
Dirinya mengaku, memang soal GORR itu di bahas saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Namun dirinya menegaskan kembali, memberikan catatan bahwa RPJMD harus di revisi terlebih dahulu.(red)