Gorontalo, mimoza.tv – Rencana pengalihan kewenangan pengawasan perbankan di tanah air dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), jadi pembahasan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU).
Mengutip berbagai sumber, Badan Legislasi (BL) DPR RI memasukan revisi tersebut dalam dokumen pembahasan terbaru BI, dimana beberapa pasal dihapus dan diubah dalam draf tersebut.
Adapun salah satu isi draf dalam perubahan Pasal 34 tersebut berbunyi, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK akan dialihkan ke BI.
Di pasal itu juga menyebut, pengalihan wewenang pengawasan perbankan itu akan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023.
Sementara pad ayat 3 tertulis, proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, serta berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.(luk)