Gorontalo, mimoza.tv – Adanya larangan bagi Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat selama kurun waktu 6 bulan sebelum kembali mencalonkan diri, berdampak pada gelaran Pilkada di Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo. Hingga saat ini, Kepala Sekretariat Panwas di dua daerah tersebut tidak kunjung ada.
Mulai memasukinya tahapan Pilkada di dua wilayah, yakni Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, hingga saat ini pejabat yang bakal ditempatkan di sekretariat Panwas dua wilayah tersebut belum kunjung ada.
Diakui saat ini ada aturan, jika petahana atau kepala daerah yang masa jabatannya segera habis, dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah, tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai negeri sipil. Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada.
“Walau ada demikian, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menunjuk pegawai Bawaslu untuk ditempatkan menjadi koordinator sekretariat. Hal ini untuk menunjang kerja-kerja kesekretariatan dan keuangan, di masing-masing kantor Panwas,” kata Jaharudin Umar, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Larangan mutasi pegawai jelang Pilkada beserta sanksinya, diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pilkada serentak 2018 mendatang, akan dilaksanakan di 171 daerah, termasuk dua di wilayah Gorontalo yakni Kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo. (alr)