Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Puluhan warga yang berasal dari Desa Tabongo mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gorontalo, Senin sore (04/12/2017). Kedatangan mereka, tak lain menuntut agar penerbitan sertifikat lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kini akan di bangun Rs Bhayangkara dan Kodim ini segera dipercepat. Bahkan massa aksi nyaris menyegel kantor BPN karena kesal.
Hal ini seperti yang disampaikan puluhan masyarakat saat menggelar aksi dihalaman kantor BPN, sekitar pukul 15.00 Wita. Warga mendesak pemerintah daerah dan BPN untuk melakukan percepatan pembebeasan lahan, yang akan di banguna RS bhayangkara dan kodim. Dimana dalam rapat yang digelar 18 Juli kemarin, Gubernur Gorontalo menyatakan agar lokasi Eks HGU ini diperuntukan untuk pembangunan rumah sakit dan Kodim.
Bahkan menurut warga, pihak BPN sendiri saat itu mengaku hanya membutuhkan waktu sebulan, untuk penerbitan sertifikatnya. Akan tetapi, nyatanya hingga saat ini warga belum melihat kinerja cepat dari BPN itu sendiri. Bahkan dikhawatirkan pembangunan Rumah sakit dan Kodim akan tergangu hanya lantaran keterlambatan sertifikat.
Harton Halid, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo mengatakan, jika masyarakat Tabongo menunggu dan ingin pembangunan tersebut dipercepat, tentunya ini harus cepat terlaksanakan, pasalnya hal ini juga menyangkut kepentingan rakyat banyak.
“Kami berada di BPN ini karna desakan masyarakat sendiri yang meminta, agar pembangunan RS bhayangkara dan Kodim dipercepat, sehingga untuk kepentingan bersama kami meminta agar BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat yang saat ini tengah diharapkan masyarakat,” kata Harton.
Saat dikonfirmasi, kepala BPN Kabupaten Gorotnalo Yusuf Ano mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penerbitan sertifikat. Apalagi lahan tersebut adalah bekas lahan HGU. Pasalnya untuk penerbitan sertifikat ini, membutuhkan surat pernyataan dari pemegang hak lahan.
“Kami rasa untuk pembangunan itu tak menjadi persoalan, hanya saja untuk persoalan penerbitan sertifikat ini harus melalui alasan hak, dalam hal ini surat penyataan dari pemegang lahan HGU sebelumnya,” pungkasnya.
Akhirnya aksi yang dilakukan masyarakat ini berlangsung aman, dan langsung membubarkan diri setelah menerima pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo. (fpr)