Kota Gorontalo, mimoza.tv – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Penegak Hak-Hak rakyat (YAPHARA) Provinsi Gorontalo melaporkan keabsahan legalisasi Sertifikat Calon Wakil Wali Kota Ryan Kono. Sebab syarat pencalonannya dianggap tidak sah, karena bukan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
Irfan Gani, selaku Ketua LSM Yaphara menyampaikan bahwa legalisir sertifikat luar negeri milik Ryan Kono tidak memenuhi syarat pencalonan, maka dari itu pihaknya mengajukan laporan ke KPU Kota Gorontalo.
“Pihak KPU perlu menindaklanjuti laporan ini. Sebab legalisasi ijazah itu merupakan syarat formal pendaftaran wali kota dan wakil wali kota dan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh KPU,” ungkap Irfan.
Persyaratan sertifikat milik Ryan Kono memang sangat kontroversi di kalangan masyarakat, karena dianggap masih belum jelas keabsahan legalisasinya. “Apalagi hal ini sangat jelas tertuang di dalam ketentuan perundang-undangan, bahwa tidak terpenuhinya seluruh syarat pencalonan bisa menggugurkan pencalonan wali kota dan wakil wali kota,” pungkas Irfan. (*/idj)
Foto : Istimewa