Gorontalo, mimoza.tv – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta Pemprov dalam hal ini Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, untuk memonaktifkan Masran Rauf dari jabatanya sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut terungkap saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/4/2020).
“Terkait dengan disiplin PNS, kita dari Komisi I sudah meminta, bahwa beri sangsi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran, baik itu pejabat maupun ASN sesuai dengan PP 53 yang ada. Baik itu hukuman ringan sampai yang paling berat. Kalau dia melakukan perbuatan amoral, tentunya hukuman berat pasti diterapkan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, diwawancarai awak media usai rapat.
Adanya aduan kasus atau permasalahan seperti itu lanjut AW Thalib, harus dilakukan kajian, pemeriksaan dan pendalaman, sehingga secara objektif, logis dan normatif mengambil tindakan seperti itu, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini.
“Jadi benar-benar putusan yang dikeluarkan itu adalah punya rasa keadilan. Tidak perlu sangsi ini di Perda-kan. PP 53 tentang disiplin PNS kan sudah ada. Kita sudah meminta kepada Pemprov untuk menindaklanjutinya, agar tidak menjadi bias di masyarakat,” tegas AW Thalib.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menambahkan, aturan disiplin ASN it tertuang dalam PP 53 tahun 2010. Sedangkap aturan mengenai perceraian itu ada di PP 45.
“Jika seorang pegawai negeri jika menikah, boleh dan tidak dilarang. Tapi sederet persyaratannya harus di penuhi. Jika tidak dipenuhi persyaratannya kemudian melakukan hal hal seperti itu (baca: perselingkuhan), tentu harus diterapkan PP 53 terhadap yang bersangkutan. Namun saya melihat, ini yang tidak diterapkan oleh Pemprov,” ujar Adhan.
Politisi PAN ini mengatakan, oleh sebab itu dirinya merekomendasikan Ketua Komisi I untuk mendesak Pemprov untuk segera menonaktifkan pejabat yang terlibat perselingkuhan tersebut.
“Minta dinonaktifkan, karena yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan persoalannya. Menyelesaikan persoalannya saja tidak bisa, apa lagi persoalan yang besar. Saya juga meminta Gubernur Gorontalo untuk tegas dalam persoalan seperti ini. Bahkan ada seorang ibu yang menghubungi saya, mengaku sudah dua tahun lebih mengeluhkan hal ini ke gubernur, tapi tidak ada tindakan tegas. Kasihan juga para istri ini bisa ketakutan jangan-jangan suami mereka ini punya istri baru lantaran tidak ada tindakan tegas dari gubernur,” tandas Adhan.(red)