Gorontalo, mimoza.tv – Penyaluran bantuan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) di Suwawa, Bone Bolango inisial YS pada Desember 2023 lalu menjadi sorotan setelah Arief Rahim, seorang alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, menyatakan bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan money politic.
Menurut Arief, dana aspirasi yang disalurkan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, yang seharusnya digunakan adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Dalam wawancaranya pada Sabtu (6/1/2023), Arief mengatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 286 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Arief menambahkan bahwa bantuan yang disalurkan secara langsung oleh Caleg bersangkutan, bahkan dilabeli dengan foto Caleg dan logo partai politik, semakin memperkuat indikasi money politic. Dia menjelaskan bahwa UP2DP seharusnya dicairkan oleh kepala daerah, bukan di DPRD, dan DPRD hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi, bukan sebagai penyalur.
“UP2DP ini semata-mata untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk kepentingan anggota DPRD apalagi Caleg atau peserta Pemilu. Tindakan ini sangat merusak demokrasi, dan kami meminta Bawaslu Bone Bolango dan Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti secara profesional,” ungkap Arief.
Arief dan beberapa rekan aktivisnya memberikan dukungan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum, meminta mereka untuk tidak takut terhadap intervensi dari pihak manapun dalam menangani kasus ini.
Mohamat Iqbal, seorang warga Kecamatan Tilongkabila, juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga memberikan keuntungan bagi YS sebagai Caleg petahana.
Ia menyerukan agar penyelenggara, pengawas Pemilu, dan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada YS, karena tindakannya telah mencoreng demokrasi. Iqbal mengingatkan agar proses hukum terhadap YS tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun dan agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Lukman.