Gorontalo, mimoza.tv – Barang bukti minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus hasil tangkapan Tim Intel Korem 133/Nani Wartabone pada dua bulan terakhir ini kembali dimusnahkan Koramil Talaga, Minggu (10/3/2019).
Pemusnahan baramng bukti minuman haram tersebut dilaksanakan oleh jajaran Koramil Telaga dan disaksikan Tim Intel Korem 133/Nani Wartabone.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dikarenakan baunya sudah sangat menyengat, dan menyebar kemana-mana. Untuk itu Tim Intel Korem 133/Nani Wartabone mengambil langkah untuk memusnahkan 67 Karung atau 1,8 Ton Cap Tikus,” ujar Mayor Fathan Ali, selaku Kepala Penerangamn Korem 133/Nani Wartabone dalam pesan aplikasi Whatsapp.
Dirinya menjelaskan juga barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Minahasa Sulawesi Utara, yencana akan di pasok ke wilayah Provinsi Gorontalo.
Kata Fathan, dalam beberapa bulan terakhir ini, pihaknya telah beberapa kali menangkap dan memusnahkan barang-barang minuman keras dengan berbagai jenis.(luk)