Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 44 korban jatuhnya Lion Air JT 610 yang berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri akan menerima santunan sebanyak 1,3 M. Pihak Lion Air memberikan santunan terhadap para korban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita memberikan santunan sebesar 1,3 miliar kepada pihak keluarga korban. Jumlah uang tersebut merupakan hasil akumulasi dari kewajiban yang tertuang dalam peraturanpemerintah nomor 77 tahun 2011, juga kebijakan dari pihak manjemen Lion Air,” ujar Danang Mandala, selaku Corporate Communication Strategic Lion Air
Kata Danang, pihak Lion Air memberikan uang tunggu kepada pihak keluarga sebesar Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000. Kemudian uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1.250.000.000 ditambah penggantian bagasi menurut peraturan tersebut Rp 4.000.000.
“Namun untuk uang pengganti bagasi, Lion Air akan memberikan 50 juta rupiah,” pungkas Danang dalam keterangan pers tersebut.(luk)