Gorontalo, mimoza.tv – Meminimalisir penyalahgunaan narkoba di lingkungan prajurit TNI AD, Korem 133/Nani Wartabone bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo melakukan tes urine kepada seluruh personil. Kegiatan yang digelar di Makorem Nani Wartabone, Senin (2/12/2019) tersebut, diawali dengan sosialisasi P4GN.
Dalam sambutan tertulisnya, Danrem 133/Nani Wartabone, Kolonel Czi Arnold Ap Ritiauw mengatakan, kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh anggota Korem 133/Nani Wartabone, baik prajurit maupun PNS, terkait berbagai potensi bahaya yang harus ditanggung oleh siapapun yang bersentuhan dengan narkoba.
“Saya berharap prajurit sudah mengerti dan memahami dengan baik, bahwa setiap [rajurit maupun PNS TNI dilarang keras menyentuh narkoba, apalagi menjadi pemakai ataupun pengedar,” kata Arnold.
Lanjut dia, berbagai perintah dan santiaji oleh Komando Atas dan para komandan satuan juga telah sering disampaikan, baik secara tertulis melalui maupun secara lisan. Tindakan hukum, disiplin maupun administrasi juga telah sering disaksikan sendiri oleh seluruh Prajurit dan PNS TNI, sampai dengan hukuman tambahan yang terberat, yakni dipecat dengan tidak hormat dari dinas.
“Oleh karena itu, perlu upaya-upaya khusus dan kreatif dari seluruh komandan satuan/unit untuk lebih aktif dan intensif dalam mengawasi perilaku anggotanya, khususnya yang berpotensi menyentuh Narkoba,” tegas Arnold.
Dirinya mengungkapkan, sudah cukup banyak contoh para pecandu narkoba yang dirujuk ke berbagai Panti Rehabilitasi oleh para keluarganya, namun hanya sedikit yang benar-benar sembuh dari ketergantungan terhadap barang haram ini.
Kegiatan tes urine pada triwulan IV ini yang diikuti oleh 40 Prajurit Korem Gorontalo sesuai dengan ketersediannya alat tes urine yang ada. Hasil pemeriksaan BNN provinsi Gorontalo dinyatakan bersih dan tidak ada yang terdeteksi menggunakan narkoba. Dengan demikian pada tahun 2019 seluruh prajurit Korem 133/Nani Wartabone bersih dari narkoba, sabu dan barang haram lainnya.(luk)