Gorontalo, mimoza.tv – Guru Besar dan Dosen Psikologi Anti Korupsi Universitas Gorontalo, Prof. Dr. Rustam Akili, SE, SH, MH, menyoroti hubungan erat antara korupsi dan kemiskinan, menjelaskan bahwa praktek korupsi dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan menghambat upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut Prof. Rustam, praktek korupsi seringkali melibatkan pengalihan dana publik yang seharusnya digunakan untuk proyek-proyek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program kemiskinan seringkali disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
“Dalam sebuah pukulan berat terhadap upaya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, daerah bisa saja dihantui oleh skandal korupsi yang telah menciptakan dampak serius pada tingkat kemiskinan. Praktek korupsi yang merajalela telah mengarah pada pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, serta mendukung kemajuan sosial dan ekonomi,” ujar Prof. Rustam.
Salah satu alasan lain keterkaitan antara korupsi dan kemiskinan adalah ketidaksetaraan dalam akses dan pelayanan. Korupsi dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses masyarakat terhadap layanan dasar. Orang-orang yang mampu memberikan suap atau memiliki hubungan dekat dengan pejabat pemerintah mungkin mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan sosial, sedangkan masyarakat miskin terpinggirkan.
Prof. Rustam, yang dikenal dengan julukan ‘Rajawali Pendidikan di Gorontalo’, menjelaskan bahwa ekonomi juga menjadi alasan hubungan antara korupsi dan kemiskinan. “Praktek korupsi dapat merusak tata kelola ekonomi suatu daerah. Bisnis yang bersih dan sehat sulit berkembang dalam lingkungan bisnis yang korup. Hal ini dapat menciptakan kesenjangan ekonomi dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Ujung-ujungnya kemiskinan meningkat,” tambahnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Prof. Rustam menegaskan bahwa praktek korupsi dapat melanggar hak asasi manusia dengan merampas hak-hak dasar masyarakat untuk hidup layak, pendidikan, dan kesehatan. Masyarakat miskin, menurutnya, lebih rentan terhadap dampak negatif korupsi dan memiliki akses yang terbatas terhadap sistem keadilan.
“Ketimpangan parah selalu bermula dari kebijakan tidak adil, tidak memenuhi kebutuhan esensial bagian terbesar rakyat. Ini sungguh tidak adil. Alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk mensejahterakan masyarakat justru di korupsi, dan jauh panggang dari kata mengatasi kemiskinan,” ungkap Prof. Rustam.
Terakhir, Prof. Rustam menambahkan bahwa pemberantasan korupsi menjadi kunci untuk mengurangi kemiskinan. Langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum, dan mempromosikan partisipasi masyarakat dapat membantu mengatasi dampak korupsi dan mempercepat upaya untuk mengurangi kemiskinan. Sebaliknya, pengentasan kemiskinan juga dapat mengurangi insentif untuk terlibat dalam praktek korupsi.
Penulis : Lukman.