Gorontalo, mimoza.tv – Penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) oleh AS, oknum kepala Desa Monas, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, menambah daftar panjang penyelewengan anggara yang seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, hasil dari pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 korupsi Dandes mengalami peningkatan. Tak bisa dipungkiri, sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan terbuka.
Bulan Nofember 2018 ICW melansir data, sejak bergulir tahun 2015 silam, jumlah Dandes yang telah digolontorkan pemerintah berjumlah Rp 186 triliun. Dana tersebut sudah dikucurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.
“Sudah ada 181 kasus korupsi Dandes dengan 184 tersangka korupsi. Nilai kerugiannya mencapai Rp 40,6 miliar,” ujar Egi Primayoga, peneliti ICW.
Egi membeberekan, ada 17 kasus pada tahun 2015. Dan tahun berikutnya meningkat menjadi 41 kasus korupsi.
“Pada tahun 2017 jumlahnya meningkat menjadi 96 kasus korupsi. Se3mentara pada semester I tahun 2018 lalu terdapat 27 kasus di desa tang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupasi.(luk)