Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo akhirnya menetapkan Sekretaris Badan Keuangaan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo, Tantri Manto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Boalemo, Rabu (27/10/2021).
Setelah menetapkan status tersangka, Kejari Boalemo langsung melakukan penahanan Tantri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis, dalam keterangannya menuturkan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, pemeriksaan saksi dan ahli, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.
“Modusnya tersangka adalah melakukan penyaluran dana hibah KONI sejak tahun 2018 hingga 2020 tidak sesuai dengan semestinya. Artinya ada potongan disitu,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, TM disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk alasan kenapa Tersangka ditahan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sehingga, kami lakukan penahanan,” terang Ahmad.
Dirinya juga menjelaskan, terkait pengembangan kasus tersebut hingga adanya penetapan tersangka lain, pihaknya masih akan menggali 2 (dua) alat bukti lainnya terhadap keterlibatan pihak lainnya.
“Dalam hal ini penyidik setelah melakukan rapat, dan hasil dari ahli juga baru satu tersangka. Jadi baru satu tersangka, dalam perkara korupsi tentunya juga harus ada 2 alat bukti,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.