Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Leonard saat merilis penangkapan AO, buron DPO Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kasus pengadaan pemasangan jaringan Sistim Informasi Management) pada RS Aloe Saboe, Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut Leonard menjelaskan, DPO dengan inisial AO tersebut merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berhasil di diamankan berkat kerja sama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung, Kejati Gorontalo dan Kejati D.I Yogyakarta.
“Yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan di salah satu perumahan yang ada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu (8/9) sore. AO ini merupakan tersangka TIPIKOR pengadaan pemasangan jaringan SIM di RS Aloe Saboe Tahun 2004 dengan anggaran Rp 2,1 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara,” ucap Leonard.
Adanya dugaan penyimpangan itu lanjut dia, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi pengadaan pembuatan serta pemasangan sistim jaringan manajemen komputer RS Aloe Saboe, Nomor LHA-223/PW 18/5/2008 tertanggal 18 Juni 2008, diman ada kerugian negara sebesar Rp 1,264.235.000 (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
“AO ini tidak mengindahkan pemanggilan dari jaksa penyidik di Kejati Gorontalo. Karena itu yang bersangkutan ini dimasukkan dalam DPO. Dan setelah diidentifikasi, yang bersangkutan ada di Sleman, Yogyakarta,” ucap Leonard.
Selanjutnya kata dia, AO di bawa ke Jakarta dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rtan) Kejaksaan negeri Jakarta, dan akan diberangkatkan ke Gorontalo pada Jumat (10/9/2021).
“Lewat program Tabur Kejaksaan kami menghimbau dan menegaskan kepada seluruh DPO, untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami memastikan sekali lagi, tidak ada tempat yang aman bagi DPO Kejaksan,” tutup Leonard.
Penulis: Lukman.