Gorontalo, mimoza.tv – Terkait banyaknya penawaran barang-barang kosmetik di berbagai platfoam sosial media, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, Agus Yudi Prayudana, menegaskan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap barang-barang tersebut
Pemantauan itu kata Agus, dilakukan secara online yang meliputi pemantauan di toko online, marketplace, dan platfoam sosial media, juga pemantauan secara offline yang meliputi pemantauan dengan cara turun langsung mengawasi pasar-pasar tradisional, juga toko-toko yang menjual barang kosmetik tersebut.
“Dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik ini kita tidak bekerja dengan sendiri. Ada juga unsur kepolisian. Untuk pengawasan di internet selama ini, kita sudah melakukan patroli siber. Tugas kita menganalisa berbagai konten iklan di marketplace termasuk beberapa platfoam sosial media. Kita akan cek, apakah sudah mengantongi ijin edar atau belum. Jika tidak ada ijin, maka kita akan takedown,” ucap Agus saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).
Namun saja lanjut Agus, apabila masih ada kebocoran atau muncul lagi iklannya, maka pihaknya akan melakukan pendalaman, penyelidikan. Juga menilai apakah ada unsur pidana pada kegiatan penjualan kosmetik itu. .
“Tapi kita usahakan dulu patroli siber, sambal lakukan sosialisasi dan memberi pengertian kepada masyarakat agar mereka itu menert, kosmetik yang aman itu seperti apa. Cek dulu ijin edarnya, cek dulu kemasannya seperti apa. Illegal atau tidak.,” imbuhnya.
Namun saja kata dia, apabila sudah dilakukan pembinaan namun masih sengaja menjual dan mengedarkan kosmetik illegal tersebut, maka pihaknya akan menaikkan status dari penyidikan ke penyelidikan, hingga upaya pemidanaan.
“Sudah ada 3 kasus kosmetik kita jadikan pidana.Alasannya hal tersebut sudah masuk dalam pelanggaran dalam obat dan makanan. Saat ini tahapannya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Salah satunya adalah kasus kosmetik yang dijual secara online. Bagi para pelanggar di bidang kosmetik itu, dia akan dikenakan dengan undang-undang kesehatan,” tandasnya.
Pewarta: Lukman.