Gorontalo, mimoza.tv – Sekian lama tak terdengar, kabar terbaru soal dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango kembali mencuat daril Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, komisi anti rasuah tersebut melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (4/10/2022).
Dua perkara tersebut yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos di Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 dan 2012, serta perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat tahun Anggaran 2020.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menyampaikan, gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK untuk mempercepat penanganan perkara korupsi. KPK sendiri kata dia siap memberikan rekomendasi dan fasilitasi jika diperlukan.
“Adapun dukungan dari KPK ini seperti pencarian daftar pencarian orang (DPO), pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lain yang dibutuhkan dengan pembiayaan ditanggung KPK,” ucap Didik dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Indopos.co.id.
Se tali tiga uang dengan Didik, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti menjelaskan, alasan dilakukan supervisi perkara di Kejati Gorontalo karena penanganan yang telah berlarut-larut. Sehingga perlu dilakukan supervisi agar perkara tersebut berjalan lebih cepat.
“Terkait perkara Bansos, kita sudah lakukan 3 kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021. Karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut,” ujar Elly.
Mengutip sumber yang sama Elly merinci, dua perkara yang sedang disupervisi oleh KPK di Kejati Gorontalo yakni perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi bansos di Kabupaten Bone Bolango 2011 dan 2012, sedang dalam proses penyidikan.
Kemudian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat 2020, yang sedang dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
“Melalui supervisi ini KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal. Hal ini dengan penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Menurut Elly, koordinasi itu harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya. Serta proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan.
“KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh Penyidik pada Kejati Gorontalo,” imbuh Elly.
Sementara itu Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK untuk memberikan kepastian hukum,” singkat Pipiet.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, serta Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.
Pewarta : Lukman.