Gorontalo, mimoza.tv – Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye dan Peraturan KPU nomor 13 tentang Dana Kampanya membolehkan setiap Pasangan Calon menambah Alat Peraga Kampanye masing – masing.
“Untuk Alat Peraga Kampaye, 150 persen dari jumlah maksimal, sedangkan bahan kampanye, 100 persen dari jumlah KK, itu bisa diadakan oleh Partai Politik atau Pasangan Calon,” Kata Maspa Mantulangi, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi, Sabtu (15/10/2016) di Maqna Hotel.
Namun demikian KPU tetap menyediakan Alat Peraga Kampanye dengan jumlah dan format yang sama untuk setiap Pasangan Calon. “Alat Peraga Kampanye yang disediakan oleh KPU sesuai dengan peraturan, untuk baliho disediakan 2 per Kabupaten/Kota, umbul-umbul 2 per Kabupaten/Kota, untuk spanduk disediakan 1 per desa. Sementara untuk bahan kampanye disediakan secara keseluruhan ada 6000 untuk 6 Kabupaten/Kota, jadi masing-masing 1000 per Kabupaten/Kota,” lanjut Maspa.
Pengadaaan Alat Peraga Kampanye, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, serta bahan kampanye terdiri dari flyer, leaflet, dan stiker, yang disediakan oleh KPU semuanya berasal dari dana APBD.
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Dana Kampanye, bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sama antara KPU dan Pasangan Calon yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Terkait stiker yang ada di mobil angkutan dan mobil pribadi, serta mobil dinas, Maspa mengatakan, “Sesuai dengan Bimtek, Stiker atau spanduk yang ada dimobil itu akan di tertibkan, namun tidak diatur, yang diatur dan dilarang itu stiker atau poster dan leaflet yang di tempelkan di mobil dinas, selain dari itu tidak diatur,” ujar Maspa.