Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen. Dan untuk syarat dukungan paslon perseorangan ini, minimal memiliki dukungan KTP sebanyak 12.771 yang tersebar minimal di lima kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo mulai membuka pendaftaran, bagi peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, jika ada pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, dan menyerahkan berkas syarat dukungan, agar terlebih dahulu melakukan konsultasi bersama pihak KPU. Hal ini agar pada saat penyerahan syarat dukungan, tidak akan menemui masalah dan kekurangan data.
“Untuk syarat dukungan minimal calon indipenden atau perseorangan ini, harus mempunyai dukungan KTP minimal berjumlah 12.771, dan KTP itu juga harus tersebar minimal 50 persen di 5 kecamatan dari 9 kecamatan yang ada di Kota Gorontalo,” kata La Aba.
Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 22 November 2017 dan berakhir pada 11 Desember 2017. Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian berkas syarat dukungan paslon perseorangan, apakah memenuhi syarat atau tidak. (fzl)