Kota Gorontalo, mimoza.tv – Untuk menyamakan persepsi dalam rangka mempersiapkan tata cara pertanggung jawaban dana hibah, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis bagi Sekretaris PPK dan PPS beserta Staf.
Bertempat di Ballroom Maqna Hotel, Rabu (7/2/2018), Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan badan penyelenggara Adhoc dalam rangka pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
Usai kegiatan, Selvi Katili, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Keuangan dan Logistik, yang menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini mengatakan, bimtek ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi bagaimana tata cara pertanggung jawaban pengelolaan dana hibah, dalam pelaksanaan Pilwako 2018.
“Kami dari KPU Provinsi menekankan kepada para peserta bimtek, walaupun dia sebagai penyelenggara sekretaris tapi harus tetap memegang teguh integritas itu,” kata Selvi.
Menurutnya, tugas dan fungsi dari sekretaris PPK dan PPS adalah memfasilitasi penyelenggara kami di tingkat kecamatan dan desa. “Pengelolaan keuangan itu keseluruhannya merupakan tanggung jawab tim sekretaris PPK dan PPS. Sehingganya, mereka harus paham benar apa yang menjadi tupoksi yang harus mereka laksanakan, yang disesuaikan dengan peraturan yang ada,” lanjutnya.
Kegiatan Bimtek yang dibuka oleh Plh.Ketua KPU Kota Sukrin Saleh Taib ini, menghadirkan sejumlah pembicara seperti Selvi Katili dari KPU provinsi, Sekretaris KPU Kota Marleni Makuta, dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota, Idham Mantaly dengan peserta sebanyak 127 orang yang terdiri dari Sekretaris PPK dan PPS beserta staf masing-masing. (idj)