Kota Gorontalo, mimoza.tv – Salahudin Pakaya selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo mengatakan akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia, terkait hasil putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, yang memutuskan KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono.
Hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, yang memerintahkan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, untuk membatalkan keputusan yang meloloskan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018, ditanggapi oleh Tim Kuasa Hukum KPU Kota Gorontalo, Salahudin Pakaya.
Dirinya menyatakan, kliennya masih akan megkonsultasikan hasil putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018. Karena menurutnya, pihaknya juga punya kewenangan tersendiri.
“Terkait hasil sidang hari ini, kami akan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI. Pernyataan Panwaslu itu adalah kewenangan Panwaslu, tapi kami KPU Kota juga punya kewenangan tersendiri,” Salahudin menegaskan.
Salahudin juga menambahkan, meskipun ada perintah dari Panwaslu pihaknya tetap akan melakukan konsultasi terkait keputusan ini dengan KPU Provinsi dan KPU RI. “Silahkan Panwaslu melakukan perintah tersebut dalam amar putusannya, tetapi di KPU punya aturan tersendiri,” lanjutnya.
Menurutnya ada fatwa Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak atau pihak pemohon tidak memiliki legal standing. “Ada fatwa Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak atau pihak pemohon tidak memiliki legal standing, dan itu harus dihormati juga,” tutupnya.
Panwslu Kota Gorontalo dalam pertimbangannya menilai seharusnya KPU Kota Gorontalo tidak meloloskan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018, karena dokumen yang diserahkan saat pendaftaran tidak memenuhi syarat.
Panwaslu masih memberikan kesempatan selama 3 hari sejak putusan dibacakan, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan hasil putusan sidang dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 ini. (idj)