Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim Kuasa Hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto kembali melayangkan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo, terkait keputusan KPU Kota Gorontalo yang meloloskan pasangan calon Marten Taha – Ryan Kono, yang dinilai bermasalah dengan dokumen administrasi syarat pencalonan.
Ketua Tim Kuasa Hukum ADHA-CBD, Arie Duke Widagdo mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang akan digugat oleh pihaknya, terkait penetapan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilwako 2018 mendatang.
“Sesuai dengan tahapan Pilwako, seharusnya perbaikan berkas itu ditutup pada tanggal 20 Januari, akan tetapi oleh KPU Kota hal tersebut dilanggar. Karena pada tanggal 26 Januari masih ada lagi dokumen yang dimasukkan,” ujar Arie Duke, dalam jumpa pers di Posko Pemenangan ADHA-CBD, Selasa (13/2/2018) sore.
Masih dikatakan Arie Duke, kesalahan kedua yang diduga dilakukan oleh KPU Kota adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait ijazah milik Ryan Kono. Dan hal tersebut perlu diklarifikasi kebenarannya, karena merupakan dokumen otentik.
“Kalau melihat surat keterangan dari direktorat pendidikan dasar dan menengah, disebutkan asal sekolah Ryan Kono yaitu Royal Melbourne University of Technology, Australia. Sementara dalam dokumen yang dimasukan pertama kali ke KPU, tertulis Royal Melbourne Institute of Technology. Sehingga kita meragukan dari kedua dokumen tersebut mana yang benar,” lanjut Arie.
Rencananya pihak Tim Kuasa Hukum ADHA-CBD akan melaporkan hal tersebut ke Panwalu Kota Gorontalo, terkait pelanggaran tahapan dan administrasi, serta ke Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen. (idj)