Gorontalo, mimoza.tv– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menetapkan 133.16 jumlah pemilih masuk,dalam rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan II, TingkatKota Gorontalo, Senin (10/12/2018).
Sukrin Saleh Thaib, selaku Ketua KPU Kota Gorontalo menjelaska, jumlah tersebut sudah termasuk dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“ODGJ ini tergabung dalam klasifikasi khusus pemilih disabilitas,” kata Sukrin.
Dirinya menjelaskan, sebanyak133.016 pemilih tersebut sudah diakumulasi dan sudah termasuk daftar AC, yakni pemilih yang sudah masuk dalam daftar DPT, namun belum melakukan perekaman data atau belum memiliki E-KTP.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan, dan dimasukkan dalam DPT hasil perbaikan,” tandasnya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tingkat II ini, dihadiri langsung oleh KPU Provinsi, Bawaslu dan Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, serta PPK se Kota Gorontalo.(luk)