Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menyerahkan salinan keputusan KPU, tentang penetapan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit sebagai persyaratan pencalonan melalu partai politik atau gabungan parpol, dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2018 nanti.
Penyerahan salinan keputusan ini diserahkan langsung oleh Ketua dan Komisioner KPU Kota kepada perwakilan partai politik peserta Pilkada, serta ketua Panwaslu Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, sebelum para pasangan calon ini akan melakukan pendaftaran di KPU, maka terlebih dahulu harus mengisi Silon atau sistem informasi pasangan calon.
“KPU menghimbau untuk semua partai politik yang akan mengusung calon wali kota dan wakil wali kota nanti, agar melakukan pendaftaran tidak pada masa mendekati penutupan, melainkan mengambil waktu di awal pendaftaran,” kata La Aba, Jumat (01/12/2017).
Tahapan pendaftaran pasangan calon lewat dukungan partai politik atau gabungan parpol, akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang. (idj)