Kota Gorontalo, mimoza.tv – Terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto terkait keputusan KPU Kota yang meloloskan salah satu pasangan calon, yang diduga bermasalah dengan dokumen administrasi pencalonan saat melakukan pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, La Aba mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi yang dilayangkan kepada KPU Kota yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan yang dimabil.
“Bagi kami KPU Kota, dalam pengambilan keputusan pasti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak puas. Dan kami sudah menyiapkan segala sesuatu terkait gugatan yang diajukan baik di Polda maupun di Bawaslu,” kata La Aba, yang ditemui usai repat pleno pengundian nomor urut, Selasa (13/2/2018).
Namun La Aba menampik jika dirinya dituding tidak mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwaslu. “Rekomendasi itukan hanya sebagai bahan pertimbangan dalam hal penetapan, itu bunyi edaran KPU RI nomor 140,” lanjut La Aba.
Menurutnya, pihaknya sudah mengkaji undang-undang dan edaran dari KPU RI nomor 140. “Jelas disana tertulis, jika terdapat dokumen itu dikatakan memenuhi syarat. Ini yang menjadi persoalannya,” ujar La Aba.
Pihak KPU Kota Gorontalo juga menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan, dan semua akan dijawab dalam gugatan. “Intinya kami siap menghadapi gugatan dari semua pihak, dan kami juga menghargai apa yang dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan,” tutupnya. (idj)