Kota Gorontalo, mimoza.tv – Makin dekatnya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilwako, membuat KPU Kota Gorontalo makin gencar melakukan sosialisasi. Kali ini KPU Kota menggelar sosialisasi terkait syarat pencalonan dan syarat calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo bersama perwakilan partai politik pengusung bakal pasangan calon.
Rabu siang (3/1/2018), bertempat di Ballroom Maqna Hotel, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo melaksanakan sosialisasi, terkit persyaratan pencalonan dan syarat calon untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo 2018.
Dalam soasialisasi ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo melibatkan perwakilan partai politik pengusung pasangan calon, yang akan maju bertarung dalam Pilwako tahun ini.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presespsi, terkait persyaratan pencalonan serta persyaratan calon sebelum nantinya para pasangan calon akan mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran nanti.
“Selain mengundang perwakilan pimpinan partai politik pengusung pasangan calon, KPU juga menghadirkan narasumber dari beberapa institusi seperti Polri, Dinas Pendidikan, Lapas/Bapas, serta Ikatan Dokter Indonesia,” kata La Aba, di sela-sela pertemuan.
Untuk tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota sendiri, akan dimulai pada Senin 8 Januari dan akan ditutup pada Rabu 10 Januari 2018. Dimana terinformasi untuk Pilwako Gorontalo, pasangan Rum Pagau dan Rusli Monoarfa akan mendaftar pada Senin pagi, dan disusul pasangan Marten Taha dan Ryan Kono dihari yang sama di jam yang berbeda, dan pasangan Adhan Dambea dan Charles Budi Doku rencananya akan mendaftar pada hari terakhir, yakni Rabu 10 Januari 2018. (smt)